Categories Denpasar Hukum

Tidak Pakai Masker, 12 Orang Terciduk Sidak Satpol PP dan Tim Yustisi Denpasar

Ditengah langkah pemerintah melakukan berbagai upaya percepatan penanganan covid-19, salah satunya melalui Pergub Nomor 46 Tahun 2020 utamanya pendisplinan masyarakat menggunakan masker, ternyata masih saja ditemukan warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Terbukti, saat Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar mengadakan sidak masker, Rabu (9/9/2020), di Lapangan Poh Gading Binoh Denpasar Utara, berhasil menjaring 12 orang masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker ketika berada di luar rumah.

Kabid Penegakan Perda, I Made Poniman mengatakan dalam sidak di hari ketiga ini, bagi para pelanggar sesuai bunyi pergub harus membayar denda sebesar Rp.100 ribu. Namun dari 12 orang tersebut, 7 pelanggar membayar denda ditempat. Sedsngkan 5 orang lagi belum membayar denda. Namun KTP ke-5 orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Poniman mengungkakan, bagi yang belum bayar bisa bayar sendiri ke nomor rekening yang tercantum di surat tilang tersebut.

“Jika telah membayar bisa menunjukan bukti transfer, setelah itu KTP-nya akan dikembalikan,” jelas Poniman seraya menambahkan semua denda tersebut masuk ke kas daerah.

Ia juga mengatakan, peraturan ini tidak semata-mata mencari kesalahan. Tetapi berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah sedini mungkin penyebaran covid-19. (red)