Categories Denpasar Hukum

Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Pelanggar Prokes, 1 Orang PKL di Tipiring

Penabali.com – Pada hari Senin (4/1/2021) Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan penertiban penegakan disiplin protokol kesehstan dengan menyasar pasar, obyek wisata, pertokoan, warung/lapak kaki lima, RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban kali ini pihaknya menjaring 10 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 1 orang diantaranya denda di tempat karena tidak menggunakan masker, 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya dan 1 orang pedagang kaki lima (PKL) akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar karena kedapatan berjualan di atas trotoar.

“Untuk PKL terpaksa di tipiring karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, pembinaan juga telah diberikan namun tetap saja melanggar. Sebagai efek jera maka akan disidang tipiring pada hari Rabu minggu depan,” jelas Sayoga.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menghadapi pandemi C,ovid-19, masyarakat disamping mematuhui Pergub dan Perwali yang telah ditetapkan yang mengatur tentang protokol kesehatan, juga harus mematuhi Perda tentang ketertiban umum dengan tidak berjualan sembarang tempat agar wajah kota tetap bersih aman dan nyaman.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penularan virus Covid-19 masih terjadi. Oleh karena itulah kami mohon masyarakat agar ikut berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” pesannya. (red)