Categories Denpasar Hukum

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 8 Orang Pelanggar Prokes

Penabali.com – Tim Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan melakukan sidak di pertigaan Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Senin (11/1/2021).

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar tersebut, terjaring  8 orang pelanggar prokes dimana 7 orang diantaranya dikenai fenda karena tidak memakai masker, dan seorang lagi diberikan sanksi administrasi dan sosial.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja.

“Tim menjaring sebanyak 8 orang pelanggar. Artinya pelanggaran masih tetap ada dan perlu digencarkan sosialisasi prokes,” kata Sayoga.

Ia menambahkan, 7 orang pelanggar dikenai denda masing-masing sebesar Rp.100 ribu. Denda tersebut diberikan warga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (HmsDps)