Categories Denpasar Hukum

Tim Yustisi Jaring 22 Pelanggar Prokes, 7 Orang Jalani Rapid Tes Antigen

Penabali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan PPKM Skala Mikro di Jalan Sudirman, Jalan Waturenggong, dan Jalan Diponegoro, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (17/2/2021).

Dari jumlah yang terjaring tersebut, sebanyak 7 orang langsung menjalani rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.

“Dalam kegiatan ini hanya 7 di-rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Sebanyak 22 orang yang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 13 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 karena tidak membawa masker dan 9 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker tidak sesuai peruntukan.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan covid 19,” katanya. (HmsDps)