Categories Bali Berita Buleleng

Tingkatkan Profesionalisme Kearsipan, Buleleng Laksanakan Program PKPKT 2025

Singaraja ( Penabali.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola kearsipan yang profesional dan berkelanjutan. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT), yang rutin dilaksanakan secara terencana dan sistematis setiap tahunnya.

PKPKT merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Program ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Buleleng berjalan sesuai standar.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng, Made Era Oktarini, pada Senin (28/4), menegaskan pentingnya pengawasan kearsipan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan. “PKPKT bukan sekadar agenda tahunan, melainkan instrumen penting untuk memastikan arsip—sebagai aset negara—dikelola secara tertib, aman, dan profesional,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa melalui PKPKT, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng diharapkan memiliki kesamaan visi, arah, dan aksi dalam pengawasan kearsipan. Hal ini penting agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif, tepat waktu, dan berdampak strategis terhadap pengelolaan arsip ke depan.

Pada tahun 2025, sebanyak 40 perangkat daerah di Kabupaten Buleleng akan menjadi subjek pengawasan. Tidak hanya Unit Kearsipan tingkat II (UK II), tetapi juga Unit Pengolah Informasi (UPI) di masing-masing OPD turut menjadi bagian dari penilaian. Pengawasan akan difokuskan pada enam aspek utama, yaitu penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, penyusutan arsip, sumber daya kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

Proses pengawasan dilakukan oleh tim yang melibatkan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, dengan dukungan dari perangkat yang memahami regulasi dan tata kelola kearsipan.

Meski begitu, pelaksanaan PKPKT juga menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah tingginya rotasi staf pada unit kearsipan, yang kerap menghambat komunikasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. “Kami berharap ada penunjukan staf yang lebih konsisten di tiap OPD, agar pembinaan dan penilaian bisa berjalan lebih berkelanjutan,” tambah Era.

Di sisi lain, hasil pelaksanaan PKPKT menunjukkan tren yang menggembirakan. Pada tahun 2024, seluruh OPD yang sebelumnya berada di kategori nilai D dan C kini telah meningkat ke kategori C dan BB. Bahkan secara nasional, peringkat kearsipan Kabupaten Buleleng turut mengalami kemajuan, dari posisi 129 menjadi 120.

Peningkatan ini tidak lepas dari sinergi antara seluruh OPD dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, serta komitmen terhadap pemenuhan komponen pengawasan yang terus disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari ANRI. “Komponen pengawasan selalu diperbarui, dan kami terus menyesuaikan diri, baik dari sisi SDM maupun infrastruktur,” jelas Era.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan bagian dari identitas, memori, dan nyawa pemerintahan. “Kalau kita tidak menjaga arsip kita, maka hilanglah sejarah dan akuntabilitas kita,” tegasnya. (ika)