Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa membuka pelatihan calon auditor pariwisata bidang usaha hotel di H Sovereign Bali, Rabu (07/10/2020). Pelatihan yang diadakan Forum Auditor Pariwisata Jaya (Forapi Jaya) bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan berlangsung hingga tanggal 11 Oktober 2020.
Ketua Umum DPP Foraji Jaya, I Ketut Swastika mengatakan, pelatihan auditor ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Dengan pelatihan ini maka diharapkan lahir auditor-auditor pariwisata yang profesional sehingga hal tersebut juga akan mengangkat kualitas pariwisata Indonesia khususnya Bali.
“Kami akan terus memberikan kontribusi dalam hal peningkatan skill dan kompetensi para auditor untuk menuju SDM Unggul Indonesia Maju,” kata Swastika.
Kegiatan pelatihan ini diikuti 31 orang yang sebagian besar pesertanya dari para general manager hotel, Food & Beverage Manager, Food & Beverage Direktur, Executive Chef, akademisi dan praktisi pariwisata lainnya.
Praktisi pariwisata Dr. (C) Made Ramia Adnyana, S.E., M.M., CHA., menyatakan peran auditor pariwisata sangat vital dan strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing kepariwisataan Bali.
“Ditengah pandemi covid-19, para auditor pariwisata ini juga berperan memastikan pelaku usaha pariwisata menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan benar dan konsisten,” kata Ramia Adnyana yang juga Wakil Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengapresiasi pelatihan calon auditor pariwisata bidang usaha hotel ini. Diharapkan nantinya kegiatan ini bisa melahirkan para auditor andal dan profesional yang bisa turut berkontribusi meningkatkan kualitas dan daya saing kepariwisataan Bali secara umum.
“Ini sesuai spirit Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Standard Penyelenggaran Kepariwisataan Budaya Bali,” sambung Astawa.
Pelatihan selama 4 hari akan diisi materi oleh narasumber Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan KAN (Komite Akreditasi Nasional) dalam kaitan audit pariwisata bidang usaha hotel. (red)