Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali arah kebijakan sektor jasa keuangan untuk lima tahun ke depan dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan tahun 2020-2024. Untuk itu, OJK akan memfokuskan pada 5 area kebijakan.
Pertama, penguatan ketahanan dan daya saing yang akan dilakukan dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan. Kedua, akselerasi transformasi digital.
Ketiga, fokus pada percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan untuk mempercepat pendalaman pasar. Keempat, perluasan literasi keuangan dan integritas pasar dan lembaga jasa keuangan dalam rangka memperbaiki market conduct dan perlindungan konsumen.
“OJK juga akan fokus pada percepatan dan perluasan penerapan pengawasan berbasis teknologi,” papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, disela acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Bali dan Nusa Tenggara Tahun 2020, Jumat (07/02/2020), di Nusa Dua, Badung.
Nurhaida mengatakan, akan mengajak semua pihak berkolaborasi dan berinovasi untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. (red)