Categories Gianyar Upakara

Tinjau Ulang Awig-Awig Sesuai Perkembangan Jaman, Desa Adat Sukawati  Berpegang Teguh pada Dresta

Gianyar (Penabali.com) – Hukum adat di Bali dari dulu sampai sekarang belum ada kepastian yang disepakati namun dari tahun 1986 Provinsi Bali lewat majelis pembina lembaga adat mendorong agar setiap komunitas adat terutama desa adat membuat hukum adat tertulis yang disebut awig-awig yang di dalamnya memuat tentang desa dan drestanya.

Patajuh Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Made Wena, menjelaskan dalam proses pemutusan awig-awig di Bali dilakukan secara sekala dan niskala. Yaitu, secara sekala disepakati oleh seluruh krama dan secara niskala, awig-awig tersebut dipasupati.

“Kalau terjadi pelanggaran tertinggi terhadap awig-awig sanksi tertingginya khan ida betara,” kata Wena disela acara Pengayaan Khazanah dalam Wah Wuh Awig-Awig Desa Adat Sukawati yang dilaksanakan di Pusdiklat BPR Kanti, Batubulan, Gianyar, Minggu (30/4/2023).

Saat ditanya tentang awig-awig Desa Adat Sukawati, Wena mengatakan, awig-awig desa setempat yang telah dipasupati tahun 1991, apakah ada poin di dalam awig-awig tersebut yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Apakah ada aturan yang bertentangan (bukan yang belum diatur). Jika ada yang bertentangan maka harus cepat dilakukan proses perbaikan agar tidak menjadi masalah.

“Jika belum diatur maka lebih baik diatur dalam pararem pangele. Nanti kalau suatu saat di-awig-awig-kan, baru tulis dalam awig-awig. Pandangan kami saat ini bukan paruman untuk wah wuhin tapi mitegepin (melengkapi) dari awig-awig yang sudah ada, sehingga outputnya bisa dalam bentuk pararem panyahcah, pangele,” terangnya.

Acara Pengayaan Khazanah dalam Wah Wuh Awig-Awig Desa Adat Sukawati berlangsung di Pusdiklat BPR Kanti. (foto: ist.)

Bendesa Adat Sukawati Made Sarwa menjelaskan, dalam setiap pergantian bendesa disertai dengan mapitegep awig-awig, rambu-rambu yang dipakai prajuru untuk menindaklanjuti program-program ynag ada di desa adat. Maka didalam mapitegep awig-awig ini bendesa adat bersama sabha desa hadir untuk melengkapi awig-awig itu.

Sebelum diputuskan pitegepnya, dilakukan proses diskusi bahwa pamitegep yang dilakukan sesuai yang dilengkapi sabha desa. Ketika pamitegep itu disahkan oleh paruman desa sudah mendapat masukan dan hasil keputusan dari diskusi yang dilaksanakan krama adat.

“Kita harapkan sesempurna mungkin pamitegep yang kami lakukan mewakili semua unsur yang ada di Desa Adat Sukawati,” ucap Sarwa.

Sementara, Penghulu Sabha Desa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, mengatakan setiap 5 tahun sekali Desa Adat Sukawati meninjau ulang awig-awig apakah perlu direvisi sesuai perkembangan jaman saat ini.

Made Arya Amitaba (kiri) bersama I Made Wena. (foto: ist.)

“Kami harapkan awig-awig Desa Adat Sukawati sesuai dengan kondisi lingkungan di desa adat kami, sejalan dengan majelis desa adat, pak gubernur juga, jadi satu kesatuan linier sehingga apa yang jadi policy pemerintah daerah sudah masuk di desa adat,” jelas Amitaba.

Dalam acara ini banyak masukan dari krama desa adat baik palemahan, pawongan dan parhyangan yang disesuaikan dengan keadaan saat ini.

Amitaba mengatakan dengan perkembangan jaman yang terjadi begitu cepat, maka dalam momentum inilah krama desa sebagai generasi penerus di Desa Adat Sukawati melakukan perubahan menuju kemajuan dan tujuan ynag lebih baik.

“Harapan kita ini bisa rutin kita lakukan sekaligus dapat masimakrama dengan krama adat Sukawati, semangat kita sama membangun tanah kelahiran kita, Desa Adat Sukawati,” tegas Dirut BPR Kanti ini.

Pada acara Pengayaan Khazanah dalam Wah Wuh Awig-Awig Desa Adat Sukawati menghadirkan 99 orang undangan yang merupakan tokoh masyarakat Sukawati dan Petajuh Bidang Kelembagaan serta Sumber Daya Manusia Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. (red)