Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri 125/Simbisa (Yonif 125/SMB) bekerja sama dengan Polsek dan petugas CIQS PLBN Sota berhasil menggagalkan penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kg di Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Selasa (7/7/2020).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB, Letkol Inf. Anjuanda Pardosi menuturkan, kejadian ini berawal ketika petugas Karantina Kelas I Merauke, Karsono, melihat seorang laki-laki membawa karung yang mencurigakan. Setelah diepriksa ternyata berisi tanduk rusa. Karsono kemudian membawa yang bersangkutan ke Pos Kout Satgas Yonif 125/SMB.
Pelaku diketahui berinisial UAK (39 th) warga Jl. Perkampungan Sota Jalur 1B Sota. Dari pengakuannya, ia membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi) dan tanpa dilengkapi dokumen. Rencananya tanduk rusa tersebut akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Dansatgas.
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/SMB bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan, terutama di jalur-jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.
“Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada stakeholder terkait atas kerjasamnya dengan Satgas Yonif 125/SMB dalam melakukan upaya pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelaku illegal di wilayah perbatasan,” pungkasnya. (red)