Penabali.com – Program vaksinasi nasional telah digulirkan Rabu, 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama di Republik Indonesia yang disuntik vaksin Covid-19, bersama tokoh lainnya termasuk satu publik figur yaitu Raffi Ahmad.
Namun belakangan, pasca vaksinasi tersebut, Raffi menerima banyak sorotan publik karena suami dari Nagita Savlina ini menghadiri sebuah acara di kediaman salah seorang sahabatnya. Publik menyorot kelakuan Raffi karena dia tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain menuai kritikan dari rekan sesama artis, Raffi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di saat masa pandemi Covid-19.
Pihak Istana Kepresidenan mengaku telah menegur artis Raffi Ahmad lantaran tak menerapkan protokol kesehatan beberapa jam setelah menerima vaksinasi perdana bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh lainnya.
Setelah menuai banyak kritikan dan sorotan tersebut, keesokan harinya Kamis, 14 Januari 2021 Raffi menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya itu.
Permintaan maafnya itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) serta masyarakat Indonesia.
Melihat kejadian tersebut, praktisi hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CLA., sangat menyayangkan perilaku Raffi Ahmad tersebut.
“Sebagai penerima vaksin Covid-19 pertama bersama Bapak Presiden harusnya Raffi dapat menjadi contoh baik penerapan protokol kesehatan, jangan malah melanggarnya,” ujar Togar Situmorang, Sabtu (16/01/2021) di Denpasar.
“Tolong untuk Raffi Ahmad untuk tetap konsisten dan memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Takutnya ini akan menjadi bumerang tersendiri untuk pemerintah, dimana pemerintah sedang gencar-gencarnya mengupayakan dan mensosialisasikan tentang penerapan prokes akan tetapi dicederai oleh tindakan Raffi Ahmad,” imbuh Dewan Penasehat Forum Batak Intelektual ini.
Kendati sudah menerima vaksin Covid-19, bukan berarti bebas beraktivitas dengan mengabaikan prokes. Sebaliknya, protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi untuk mencegah penularan pandemi virus corona.
“Tentu kita menyayangkan apa yang dipertontonkan oleh yang bersangkutan, itu bukan menjadi contoh yang baik bagi pengendalian Covid-19, harus diingat bahwa setelah divaksin itu bukan bebas dari Covid-19, bukan berarti kebal dari Covid-19 tapi tercipta imunitas setelah divaksin itu juga butuh waktu,” tutur advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan ini.
Togar mengatakan, perlu ditelusuri oleh penegak hukum apakah hal tersebut disengaja atau tidak. Apabila terbukti ada indikasi pelanggaran prokes, bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mari kita mawas diri dan saling bekerja sama ditengah pandemi ini. Jangan membandel dan ikuti arahan pemerintah sebagai guru kita di masyarakat supaya wabah virus corona ini segara selesai dan kehidupan kembali normal sediakala,” pesan CEO & Founder Law Firm ‘Togar Situmorang’. (red)