Categories Denpasar Hukum

Togar Situmorang Jadi Narasumber Webinar “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia”

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., menjadi narasumber dalam webinar melalui Zoom Meeting yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati, Jumat (24/07/2020). Webinar yang mengangkat topik “Hare Krishna Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia” dimoderatori Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, I Putu Agus Putra Sumardana, S.H.

Togar Situmorang sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada LBH Pemuda Sejati karena telah memberikan kepercayaan dan kesempatan bagi dirinya untuk menjadi narasumber webminar tersebut. Sambutan dan antusiasme masyarakat yang ikut sangat luar biasa yang diantaranya diikuti rekan advokat, insan pers, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, dan lainnya.

“Menurut saya kegiatan webinar sangat baik jika lebih sering dilaksanakan karena bisa mengedukasi masyarakat mengenai suatu hal atau permasalahan yang ada di sekeliling masyarakat,” ujar Togar Situmorang lewat makalahnya yang disampaikan secara virtual di Kantor Law Firm Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto No.22 Denpasar.

“Selain itu dengan adanya webinar seperti ini, saya anggap sebagai bentuk pengejawantahan atau pelaksanaan dari tujuan konstitusi negara Indonesia yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuh Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur ini.

Togar Situmorang yang juga sebagai Tim 9 Investigasi Komnaspan RI mengungkapkan adanya pelaksanaan webinar seperti ini merupakan hasil dari kemajuan teknologi dan sebagai imbas dari adanya pandemi covid -19.

Sebab sewaktu tatanan kehidupan era baru belum dibuka, masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak satu sama dengan yang lain. Oleh sebab itulah untuk mengantisipasi hal tersebut banyak kegiatan yang semulanya bisa dilaksanakan bertatap muka langsung, kini beralih menjadi secara virtual.

“Dan sedikit saya memberikan komentar mengenai tema dalam webinar ini, temanya sangat bagus dan menarik. Sebab banyak masyarakat yang masih bingung mengenai Hare Krishna ini. Dan banyak juga pertanyaan mengenai sah atau tidaknya Hare Krisna di Indonesia. Dari hal tersebut, pandangan saya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah jelas menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama atau kepercayaan sepanjang agama atau aliran tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 maupun ketertiban umum,” sebut Ketua Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Karena itu, advokat yang aktif di berbagai organisasi ini mengharapkan dengan dilaksanakan webinar ini bisa memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan pluralisme.

“Akan tetapi dengan adanya perbedaan tersebut jangan sampai malah menjadi perpecahan. Jadikanlah perbedaan itu menjadi warna warni kehidupan yang indah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai semboyan negara kita Bhineka Tunggal Ika,” tutup Ketua Pengkot POSSI Kota Denpasar ini. (red)