Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., mendatangi Polda Bali, Selasa (6/10/2020). Kedatangan advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan itu untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dirinya ke pihak Ditreskrimsus Polda Bali.
Pelaporan tersebut masih berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan Nomor: Dumas/708/X/2020/Ditreskrimsus.
“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Togar Situmorang, seperti rilis yang diterima Redaksi Oenabali.com, Selasa (06/10/2020).
Dikatakan, dirinya menempuh jalur hukum karena apa yang sudah dilakukan oknum tertentu sangat tendensius dan sudah menyebar kemana-mana. Hal itu, dinilai Togar Situmorang, sudah membunuh karakternya sebagai seorang advokat.
“Itu sudah membunuh karakter saya sebagai advokat yang bekerja sesuai UU Advokat dan berlindung didalam Surat Kuasa yang diberikan klien. Artinya sebagai advokat, saya punya hak imunitas,” tandas Togar Situmorang didampingi tim hukumnya dari Law Firm Togar Situmorang.
Menurut advokat yang dijuluki Panglima Hukum itu, dirinya mengadukan pihak-pihak yang telah membuat namanya tercemar. Apalagi hal itu berkaitan dengan profesinya sebagai advokat, yaitu officium nobile atau profesi yang mulia.
“Akibat informasi hoaks terkait saya tersebut menimbulkan kerugian baik materil ataupun immateriil yang sangat besar. Dan akan menempuh jalur hukum ke semua pihak yang telah turut serta menyebarkan berita hokas tersebut baik baik pidana maupun perdata tidak terbatas baik itu perorangan atau media-media yang turut serta dalam membuat tersebar berita hoaks tersebut,” jelasnya.
“Jadi saya akan berjuang, membela nama baik saya. Juga membela korps kebanggaan saya, advokat,” imbuh Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor di Denpasar, Jakarta, dan Pontianak Kalimantan Barat ini.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus penyegelan tanah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kaswari Nomor 12 Sesetan, Denpasar Selatan, ada pihak yang justru mengadukan Togar Situmorang ke Polda Bali.
Togar Situmorang diadukan karena diduga melakukan aksi penyekapan terhadap keluarga yang tinggal dalam bangunan di atas lahan yang disegel tersebut.
Pengaduan atas dirinya ini pun dipandang Togar Situmorang tidak beralasan. Sebab, dirinya hanya dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Muhaji, pemegang sertifikat hak milik (SHM) 11392 atas lahan yang disegel tersebut.
Tindakan penyegelan tersebut pun dilakukan oleh Muhaji sendiri bersama istrinya. (red)