Pernyataan pengacara Hotman Paris di sosial media terkait kasus perempuan yang sebagai karyawan di suatu perusahaan didakwa ulang oleh jaksa bahwa sudah diputus bebas dan seharusnya tidak diajukan tuntutan ulang, ditanggapi advokat Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
Sebagai pengamat kebijakan publik Togar Situmorang mengatakan tak seharusnya Hotman Paris berucap seperti di sosial media. Karena menurutnya, setiap instansi itu punya kewenangan dan SOP tersendiri.
“Kalau memang merasa benar dan tidak salah harusnya lawan saja dakwaan baru JPU (Jaksa Penuntut Umum) tersebut sepanjang masih diserahkan kuasanya, kenapa harus koar-koar di medsos, jangan menggiring opini publik serta mencari simpati dari masyakarat karena hal itu tidak menyelesaikan masalah hukum dan saya sangat berharap dalam memberikan sebuah pendapat hukum harus tetap dalam koridornya bukannya malah menyuruh-nyuruh yang tidak ada hubungannya atau wewenang seperti kepala pejabat instansi bahkan presiden yang tidak ada kaitannya dengan masalah itu,” ungkap Togar Situmorang, Minggu (08/03/2020), di Denpasar.
Advokat yang terdaftar didalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini menyatakan pengacara adalah profesi mulia (officium nobile). Karena itu setiap tindakan harus berdasarkan aturannya.
“Mari jaga dan taati undang-undang yang berlaku dan dukung mekanisme prosedur hukum tetap sesuai koridor hukum, jangan sampai salah jalur dan merusak tatanan mekanisme hukum,” pesan Founder and CEO Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat), Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang), dan Gedung Piccdilly Jl.Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan (cabang). (red)