Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., selama ini dikenal publik sebagai kuasa hukum Ketut Sudikerta. Selain Togar, ada tiga pengacara lagi yang juga ikut mem”back up” Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 itu. Mereka adalah Agustinus Nahak, S.H., M.H., Bagus Wiyono, S.H., M.H., CIL., dan Teddy Raharjo, S.H. Kini Togar Situmorang bersama ketiga advokat itu, telah resmi mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Ketut Sudikerta.
Pengunduran ini diperkuat dalam surat resmi dari Togar Situmorang & Associates Advocates & Legal Consultant Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon, Denpasar. Perihal surat tertanggal 5 April 2019 tersebut adalah pemberitahuan pengunduran diri sebagai kuasa yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.
Isi surat tersebut adalah, “Bahwa dengan ini kami Tim Penasehat Hukum a.n. Drs. I Ketut Sudikerta menyatakan mundur dari segala kuasa yang pernah diberikan Pemberi Kuasa a.n. Drs. I Ketut Sudikerta atas permasalahan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau tindak pidana menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dalam hal ini ditangani oleh Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali”.
Keputusan Togar Situmorang bersama rekan advokat lainnya mundur sebagai tim kuasa hukum I Ketut Sudikerta, karena merasa kecewa dan ada beberapa hal yang tidak transparan dari I Ketut Sudikerta kepada Togar Situmorang.
Pasalnya sebelum penangkapan I Ketut Sudikerta, pada hari Kamis siang Togar Situmorang sudah mengajak I Ketut Sudikerta untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali. Ajakan Togar sudan diiyakan Sudikerta. Namun nyatanya, Sudikerta malah pergi ke Bandara Ngurah Rai.
“Saya ditelpon Bapak Sudikerta, Bapak Sudikerta menjelaskan bahwa dirinya ditangkap di Bandara. Saya bingung dengan hal tersebut, apalagi Bapak Sudikerta ditangkap di Bandara dengan pemberitaan bahwa dirinya akan melarikan diri ke luar negeri. Saya sama sekali tidak mengetahui tentang hal tersebut”, ketus Togar, saat dikonfirmasi, Jumat (5/4), di kantornya.
“Yang lebih membingungkan lagi Bapak Sudikerta ditangkap di Bandara bersama pengacara lain yang saya sendiri sampai saat ini tidak tahu siapa itu pengacaranya,” sambungnya.
Togar bersama tim mengaku kecewa dengan Sudikerta. Ia menjelaskan, ada kode etik advokat pada pasal 3 yang menyatakan advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan/atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena bertentangan dengan hati nuraninya.
“Hal ini saya lakukan karena Bapak Sudikerta sudah menunjuk pengacara lain terkait permasalahan ini agar proses hukum Bapak Sudikerta lebih terarah karena hanya ada satu pengacara yang bekerja,” lanjutnya.
“Dan saya menyatakan ini agar tidak ada pemberitaan di media bahwa saya menelantarkan klien, dan ini kita lakukan demi kebaikan Bapak Sudikerta,” tegasnya. (red)