Categories Bali Hukum

Togar: Sudikerta Hormati Proses Hukum dan Kooperatif

Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
* Togar: Sudikerta Hormati Proses Hukum dan Kooperatif

 

Denpasar. Tim kuasa hukum Ketut Sudikerta yang dipimpin Togar Situmorang dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu sore (01/12/2018), mengklarifikasi kepada awak media pasca beredarnya di media massa perihal surat penetapan Ketut Sudikerta sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang.

“Dimana pada hari ini dan sampai saat ini (Sabtu, 01/12) kami sebagai tim kuasa hukum belum mendapatkan info langsung dari pihak kepolisian ataupun secara resmi surat terkait penetapan Sudikerta sebagai tersangka”, jelas Togar didampingi kuasa hukum lainnya.

Dijelaskan Togar, sampai saat ini dan ke depannya pihaknya akan menunggu kapan bisa menerima surat penetapan tersebut. “Sehingga kita bisa ke depannya itu melakukan konsolidasi diantara kami tim kuasa hukum”, tambahnya.

Togar juga mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja pihak kepolisian. “Semoga penetapan Sudikerta (sebagai tersangka) betul-betul dilandasi suatu pekerjaan yang profesional sehingga ke depannya tidak ada permasalahan lain. Kami akan menghormati dan menjalankan apa yang memang disyaratkan oleh undang-undang”, ungkapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kliennya, Ketut Sudikerta, akan menghormati semua proses hukum ini. “Kalau ada surat panggilan maka klien kami akan kooperatif dan klien kami juga tidak akan melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti yang sifatnya subyektif”, tegas pengacara murah senyum ini.

 

Meski menyayangkan kenapa surat (penetapan tersangka) itu harus beredar di media massa, namun Togar menegaskan bahwa Ketut Sudikerta tetap punya semangat tinggi dan menghormati semua proses hukum ini.

“Dengan beredarnya surat itu tidak akan mematahkan semangat Bapak Sudikerta dan beliau tetap menghormati dan sangat apresiatif serta juga akan kopoeratif mengikuti proses hukum selanjutnya”, ujar Togar.