Singaraja ( Penabali.com ) – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan segera mewajibkan toko ritel modern di wilayah Kabupaten Buleleng untuk memasukkan dan turut menjual produk hasil Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) lokal. Hal tersebut akan aktif berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM Serta Perlindungan Produk Lokal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana saat ditemui usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bpati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal, Senin (6/11).
Lihadnyana menyampaikan, bahwa dalam Perda tersebut nanti akan diatur bahwa toko modern wajib menampung produk UMKM. Dengan persentase yang juga diatur. Ia menyampaikan akan mengundang dan bertemu dengan manajemen toko online untuk membicarakan terkait kebijakan ini. Dalam Perda tersebut, akan memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar. Menurutnya, kebijakan dalam perda ini akan berdampak amat baik bagi UMKM dan perekonomian Kabupaten Buleleng
“Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi,” tegasnya.
Ditanya tentang kesiapan UMKM untuk penerapan Perda ini, Lihadnyana menyampaikan bahwa UMKM di Kabupaten Buleleng sudah dikurasi. Serta dilakukan klasifikasi kelas UMKM untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas. Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital. Selanjutnya, tugas pemerintah daerah menurutnya ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menjelaskan untuk menunjang hal itu, diharapkan juga bagi pelaku UMKM yang ada di Buleleng untuk meningkatakan kualitas agar sesuai dengan kualiti kontrol yang ada, pihaknya mengaku optimis bahwa secara langsung para pelaku UMKM ini akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan.
“Pemerintah Daerah melalui Perda yang dibahas hari ini akan mengakomodir dari sisi regulai. Kita berharap produk UMKM yang ada di Buleleng ini bisa diserap oleh toko-toko modern yang ada terangnya.
Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya. Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Buleleng. ( ika )

