Singaraja ( Penabali.com ) – Bertahun- tahun dalam kondisi overload, Tempat Pembuangan Akhir ( TPA ) Bengkala, yang terletak di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan akhirnya diperluas tahun ini. Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Putu Adiptha Eka Putra pada Jumat ( 29/9) kemarin.
Diakui Adipta, perluasan itu akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2023 mendapat persetujuan oleh Gubernur Bali dalam waktu dekat ini. Dalam APBD Perubahan, menurutnya sudah dianggarkan sebesar Rp. 5 Miliar untuk perluasan TPA seluas 3 Hektar nantinya.
“Proses appraisal sudah dilakukan. Komunikasi dengan pemilik lahan juga sudah dilakukan. Anggaran sudah dipasang di perubahan, tinggal menunggu persetujuan,ucap Adipta.
Tambah Adipta, Setelah anggaran tersedia, pemerintah akan langsung melakukan proses pembelian tanah warga. “Setelah serah terima, nanti langsung pembayaran ke pemilik lahan. Sertifikat selanjutnya kami serahkan ke bagian Aset Daerah,”terangnya.
Rencananya perluasan akan dilakukan ke arah barat maupun arah utara. Untuk perluasan di sebelah utara, berbatasan dengan Desa Bungkulan. Sedangkan untuk di sebelah baratnya, Desa Bengkala. ( ika )