Bandung (Penabali.com) – Guru besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Menurut Prof. Romli, peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.
“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi, Minggu (2/10/2022).
Lebih lanjut Prof. Romli ini mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.
“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat (State of Emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya. (rls)