Denpasar (Penabali.com) – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), tetapi juga bagi warga negara asing (WNA).
“Bertransaksi baik secara tunai maupun non tunai harus menggunakan mata uang Rupiah, ini berlaku bagi wisatawan mancanegara,” ujar Trisno ketika mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster saat keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023).
Wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada periode Januari sampai 27 Mei 2023 telah mencapai 1,99 juta orang. Pencapaian itu turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023.
Trisno berharap, wisatawan baik domestik maupun mancanegara bisa menjaga perilaku yang sopan dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama beraktivitas dan bertransaksi di wilayah Provinsi Bali.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali (KPw BI Provinsi Bali) kata Trisno, akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Polda Bali dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Bank Indonesia juga mengharapkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan.
Berdasarkan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Selain itu, Rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa.
Terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai, wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Trisno menegaskan, Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain Rupiah diantaranya penggunaan aset digital berupa Kripto.
Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang Rupiah, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.
“Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” jelas Trisno. (red)