Categories Berita Denpasar

Tumbuh 10,21%, Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp5,13 Triliun hingga April 2025

Denpasar (Penabali.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) membukukan penerimaan pajak sejumlah Rp5,13 triliun atau 28,54% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga April tahun 2025. Penerimaan ini tumbuh sejumlah 10,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year). Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring.

 

“Hingga April 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp5.133,50 miliar, tumbuh positif 10,21% dibandingkan dengan periode April tahun lalu. Jika di breakdown per Kantor Pelayanan Pajak, kontribusi penerimaannya adalah sebagai berikut :

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp2.754,74 miliar dari target Rp8.579,94 miliar;

2. KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp395,38 miliar dari target Rp1.545,82 miliar;

3. KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp351,10 miliar dari target Rp1.372,53 miliar;

4. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp522.84 miliar dari target Rp1.805,61 miliar;

5. KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp516,36 miliar dari target Rp1.943,49 miliar;

6. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp353,03 miliar dari target Rp1.482,92 miliar;

7. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp133,58 miliar dari target Rp751,52 miliar; dan

8. KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp106,47 miliar dari target 507,39 miliar.”

 

Darmawan juga menambahkan capaian penerimaan Kanwil DJP Bali jika dilihat dari per jenis pajaknya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp3.747,20 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.122,14 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp264,16 miliar,” ungkap Darmawan.

 

Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu:

1. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp942,69 miliar (dengan kontribusi sebesar 18,36% dari total penerimaan pajak);

2. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp848,09 miliar (16,52%);

3. Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp734,40 miliar (14,31%);

4. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Rp434,91 miliar (8,47%);

5. Industri Pengolahan: Rp398,04 miliar (7,75%); dan

6. Sektor lainnya : 1.775,37 miliar (34,58%).

 

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga Mei 2025, sebanyak 340.935 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 3,00% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 35.955 SPT WP Badan, 267.280 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 37.700 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.(rls)