Setelah melalui pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar merancang upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.770.00,260 yang dibulatkan menjadi Rp 2.770.00,300. UMK tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019 sebesar Rp2.553.000,-.
“Setelah dirancang UMK tahun 2020 kemudian diajukan ke Gubernur Bali untuk diverifikasi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Agung Anom Suradi didampingi Kabid Hubungan Industri Kota Denpasar, Ni Luh Putu Ratna Lati Kammanta dan Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan I Wayan Sarjana di Denpasar, Selasa (5/10/2019).
Setelah diverifikasi baru dapat ditentukan berapa besaran UMK Kota Denpasar yang menurut surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor:B-m/308/HI.01.00/X/2019 paling lambat diumumkan tanggal 21 November 2019. Penetapan UMK kabupaten/kota setelah diawali penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada tanggal 1 Nopember 2019.
“Setelah penetapan UMP baru diikuti penetapan UMK setelah melalui proses pembahasan dengan pihak terkait dan mendapat persetujuan dari kepala daerah,” katanya.
Lebih lanjut Anom Suradi menambahkan, untuk menentukan peningkatan UMK sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan besarnya UMK tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk penetapan UMK tahun 2020 sesuai dengan tingkat inflasi sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dari inflasi dan pertumbuhan tersebut didapat besaran penikatan UMK Kota Denpasar sebesar 8,51 persen.
Setelah nantinya UMK Kota Denpasar telah ditetapkan, menurut Anom Suradi, semua perusahaan baik swasta maupun BUMN wajib untuk melaksanakannya.
“Kedepannya bila sudah ditetapkan semua perusahaan wajib untuk melaksanakannya,” tegasnya. (red)