Categories Berita Denpasar

UNBK Ditunda, ASN Bekerja di Rumah, Gubernur Koster: “Hindari tempat keramaian”

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang Penetapan Status Siaga Penanggulangan Covid19.

Dalam keterangan pers kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wagub Tjok Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Dewa Made Indra, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, dan Kepala BPBD Provinsi Bali, Senin (16/03/2020), menerangkan ada beberapa langkah yang diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman, serta membentengi masyarakat agar tidak terpapar covid19.

Pertama, menunda pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Kedua, meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se-Bali untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring/online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

“Saya tegaskan siswa tidak libur tapi mereka belajar di rumah secara online, saya juga minta para orang tua mengawasi putra putrinya, batasi aktivitas diluar rumah,” ujar Gubernur Koster mengingatkan.

Sama seperti siswa sekolah, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga “diliburkan”. Sebagian ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring/online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Gubernur Koster mengatakan, bagi pejabat eselon II, III dan IV agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Sementara bagi staf atau pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan.

“Pelaksanaan operasional kebijakan ini di kabupaten/kota diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota dan ini berlaku mulai hari ini Senin 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020,” jelas Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.

Dalam arahannya, Gubernur Koster juga meminta agar kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan, bimtek, dan sebagainya agar ditunda sampai tanggal 30 Maret 2020. Selain itu, kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan atau dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020.

“Terkait dengan pelaksanaan Hari Nyepi termasuk prosesi seperti malam pengerupukan pengarakan ogoh-ogoh dan melasti, PHDI dan unsur lainnya akan menggelar rapat besok (Selasa, 17 Maret, red),” ungkap Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

“Masyarakat juga saya himbau menghindari pusat perbelanjaan, tempat hiburan serta tempat-tempat keramaian lainnya sampai tanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.

Gubernur Koster melanjutkan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan, yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/pulang kampung.

Hal-hal yang juga perlu dilaksanakan antara lain jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh. Kemudian hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan, tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak.

Himbauan Presiden Jokowi juga agar menunda kegiatan resepsi dan keramaian. Para orang tua juga diingatkan untuk mengawasi putra putrinya supaya tidak bepergian. Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain atau orang banyak. Menunda atau meniadakan bepergian ke luar kota atau kampung, juga menjadi himbauan Presiden Jokowi.

“Apabila mengalami gejala batuk, flu dan demam segera periksa ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799. Saya juga meminta masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada,” pesan Gubernur Koster. (red)