Denpasar (Penabali.com) – Polsek Denpasar Selatan merilis pengungkapan kasus narkoba bulan September 2022, Kamis (15/9/2022).
Hasil pengungkapan itu juga menindaklanjuti arahan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas sesuai arahan Kapolda Bali dan Kapolri, agar seluruh jajaran Polri menindak tegas terhadap aksi kriminal seperti narkoba dan perjudian.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, mengatakan Unit Opsnal Polsek Densel berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 19 paket sabu dengan berat total 6,12 gram,” jelas Kapolsek Densel didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukardi.
Dari 5 kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir bernama ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita dengan barang bukti yang disita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 10 milyar. (rls)