Denpasar (Penabali.com) – Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan terkait telah ditetapkannya tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Pada pokoknya menegaskan bahwa telah ditetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023, sebagai berikut:
a. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
b. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
c. Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.l/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D., menyatakan Universitas Udayana baru menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali pada Selasa 14 Februari 2023 perihal penetapan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI.
“Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung azas keberimbangan,” harap Senja Pratiwi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Penabali.com, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga tersangka berinisial IKB, S.Kom., M.Si., IMY, S.T., dan DR. NPS, S.T., M.T. Ketiga tersangka diangap bertanggungjawab soal pungutan dana SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) di Universitas Udayana (Unud) yang dulunya disebut uang pangkal.
Dana SPI itu dihimpun di beberapa fakultas atau program studi (Prodi) yang dituding tanpa dasar hukum. Ketiganya diduga melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian mencapai Rp.3,8 miliar. (rls)