Badung (Penabali.com) – Universitas Udayana telah memenuhi panggilan Surat Perintah Penyelidikan Kajati Bali terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
“Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” jelas Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, P.A.A. Senja Pratiwi, M.Hum., Ph.D., Jumat (7/10/2022).
Senja menambahkan, guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.
Senja juga mengatakan, pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut antara lain Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
“Semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa tugas-tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing-masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud,” jelas Senja. (rls)