Denpasar (Penabali.com) – Dalam rangka penyusunan Renstra Pengabdian Tahun 2022-2026, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana menyelenggarakan Focus Group Discussion, di Mercure Hotel Bali Sanur Resort, Jumat (18/2/2022).
FGD yang dibuka Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., turut dihadiri para dekan, Ketua dan Sekretaris LPPM, Tim Renstra Fakultas dan UP2M masing-masing fakultas.
Ketua LPPM Unud Prof. Dr. drh. I Nyoman Suarsana, M.Si., mengatakan Rencana Strategis Pengabdian 2022-2026 merupakan arahan kebijakan dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pengembangan pengabdian kepada masyarakat dalam jangka waktu lima tahun mendatang, dengan memperhatikan perkembangan Unud dan lingkungan strategisnya.
Guna menjembatani, memberi landasan dan arah bagi pelaksanaan penelitian dan pengabdian untuk mencapai sasaran dan tujuan, Unud telah membuat RIP (2022- 2026) dan Renstra Pengabdian (2022-2026). Khusus Renstra Pengabdian, hari ini memasuki tahapan kemajuan dokumen setelah hasil FGD I dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2021. FGD yang dilaksanakan ini bertujuan untuk memberi ruang masukan yang seluas-lusanya dari stakeholder dan juga dari internal Unud untuk kesempurnaan dokumen.
FGD ini merupakan satu rangkaian metode dalam rangka membahas satu atau beberapa topik Renstra Pengabdian untuk mencari masukan internal dan eksternal guna perbaikan dan penyempurnaan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi atas suatu isu ataupun topik tertentu, yang nantinya melahirkan kesepakatan dan kesempurnaan dari draft itu sendiri.
Sementara Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., menyampaikan kegiatan FGD Renstra Pengabdian ini sangat penting bagi Universitas Udayana dalam rangka memperoleh informasi maupun masukan yang sebanyak-banyaknya dari berbagai pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Renstra Pengabdian yang sudah disusun ini diharapkan bisa disempurnakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pengabdian kepada masyarakat dikenal sebagai salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain pendidikan dan penelitian. Perguruan tinggi wajib mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada penalaran dan karya penelitian dengan tetap berorientasi pada kemajuan, kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tinggi tersebut, Unud melalui LPPM bertekad untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat social entrepreneurship, serta mengedepankan isu internasional, nasional, dan daerah dengan mengacu pada Standar Unud, sehingga dalam penyusunan Renstra Pengabdian, sasaran dan indikator kinerja strategis haruslah mempertimbangkan aspek-aspek eksternal, kondisi internal, nilai yang dianut, serta isu-isu strategis.
Renstra juga harus melakukan penyelarasan dengan Renstra Kemendikbud Ristekdikti dan RPJM Nasional. Jadi harus sejalan dengan program dan tujuan dari Kemendikbud Ristekdikti agar kegiatan hilirisasi penelitian dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat memberi manfaat dan dampak yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Renstra Pengabdian Tahun 2022-2026 nantinya akan menjadi acuan bagi LPPM Unud dalam menyusun aktivitas serta rencana kerja tahunan yang merupakan arah kebijakan dan peta jalan pelaksanaan pengabdian di Universitas Udayana untuk lima tahun kedepan. Sebagai roadmap pelaksanaan pengabdian, Renstra ini nanti akan disosialisasikan ke semua fakultas atau Prodi, sehingga sasarannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan.
Di masa yang akan datang diharapkan kualitas pengabdian di Universitas Udayana semakin meningkat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. FGD ini juga diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat untuk kesempurnaan Renstra Pengabdian Tahun 2022-2026 Unud dalam mewujudkan hilirisasi penelitian unggul yang berkelanjutan dengan menguatkan kerja sama dengan instansi/lembaga/departemen pemerintah dan swasta dan mitra/desa sehingga memberi dampak langsung kepada masyarakat luas. (rls)