Categories Hukum Karangasem

Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara, IGN Kesuma Kelakan: “Wujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana”

Anggota Komisi VIII DPR RI, I Gusti Ngurah (IGN) Kesuma Kelakan, S.T., M.Si. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat terkait “Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, serta Sistematika Pokok-Pokok Haluan Negara”, dalam kapasitasnya yang juga sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, bertempat di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Sabtu (29/08/2020) sore.

Dalam kegiatan penyerapan aspirasi ini, menghadirkan dua pembicara selain Kesuma Kelakan, juga IGN Agung Eka Darmadi, S.S., M.Si., yang dimoderatori I Wayan Sunarta. Turut hadir dalam acara ini masyarakat dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Manggis.

Kesuma Kelakan mengatakan asas pokok sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu “besturen is planen”, yang maknanya “memerintah adalah merencanakan”. Asas tersebut sudah menegaskan urgensi terkait pentingnya makna sebuah rencana dalam penyelenggaraan pemerintah.

Jika berkaca pada sistem pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia sebelum dilakukannya perubahan terhadap UUD Tahun 1945, asas tersebut dilaksanakan melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR.

“Mengembalikan fungsi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara adalah sebagai upaya untuk mewujudkan Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSB) agar nantinya memberikan arahan kepada Presiden dan Kepala Daerah yang terpilih untuk melakukan pembangunan yang berkesinambungan,” ujar politisi yang lebih populer dipanggil Alit Kelakan ini.

Ia menyebut, gagasan untuk menghadirkan kembali Haluan Negara bukan dimulai pada tahun ini, melainkan gagasan tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh kekuatan politik yang ada di MPR masa jabatan 2009-2014 dengan Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014.

“Dalam gagasan tersebut kita melihat sistem perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari perencanaan jangka panjang yang dibingkai melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah sampai pada Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, membuat tidak adanya pola pembangunan yang berkelanjutan yang dibagi atas kategori waktu dan hierarki,” ulas anggota DPD RI periode 2009 – 2014 ini.

Rencana pembangunan, sebutnya, mencerminkan visi misi presiden dan kepala daerah yang juga bisa berganti, bukan panduan pembangunan nasional hasil musyawarah dan kesepakatan seluruh komponen bangsa.

“Sejauh ini visi dan misi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sering kali bertabrakan, sehingga negara tidak berkembang secara optimal,” ungkapnya.

Alit Kelakan juga mengungkapkan, urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara berdasar lemahnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan model SPPN hanya bertumpu di tangan eksekutif (executive centris). Visi, misi dan program kerja Presiden terpilih ternyata dalam beberapa hal berbeda dengan visi, misi dan program kerja Kepala Daerah terpilih. Presiden atau kepala daerah penggantinya tidak ada kewajiban untuk melanjutkan program pembangunan yang telah atau sedang dijalankan tetapi belum sempat selesai oleh Presiden atau Kepala Daerah sebelumnya.

Untuk itu, wewenang MPR RI agar dapat menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara harus dilakukan melalui amendemen UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 (amandemen terbatas). Maka, payung hukum yang paling sesuai mengatur wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD adalah lewat aturan yang ada di UUD NRI tahun 1945.

“Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” jelas Alit Kelakan yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Bali periode 1999 – 2003.

Sementara itu, pembicara kedua, IGN Agung Eka Darmadi menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sudah tercatat oleh sejarah yang merupakan dasar pemikiran kemerdekaan bangsa Indonesia yang hingga kini diwarisi sebagai Pancasila 1 Juni 1945. Nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya merupakan puncak pemikiran pendiri bangsa Bung Karno yang akhirnya berhasil mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemerdekaan dengan Proklamasi 1945.

Agung Darmadi menyatakan, politik kemerdekaan ini penuh dengan pemikiran dan kebulatan tekad para pendiri bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur kelak dikemudian hari. Setelah melewati dinamika kehidupan politik pada tahun 1950-an, melewati Pemilu Tahun 1955, Presiden pertama RI Bung Karno menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara, yaitu garis-garis besar daripada Haluan Negara untuk dipedomani dan dilaksanakan secara prinsip, terpola, berencana, menyeluruh dan berkesinambungan oleh pemimpin bangsa.

Ia pun memaparkan, Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959, merupakan momentum historis Pokok Haluan Negara melalui dinamika politik dalam sidang-sidang Badan Konstituante yang tidak melahirkan hasil selama dua tahun lebih (1956 – 1958), bahkan hingga voting pemungutan suara tidak membuahkan keputusan apa pun.

Atas masukan dari Angkatan Perang, Partai, dan para tokoh bangsa, Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden yang pada intinya ; (1) membubarkan Konstituante, (2) memberlakukan/kembali ke UUD 1945. Kemudian terjadilah mainstreaming pokok haluan Negara secara resmi.

“Pokok-Pokok Haluan Negara akan menegaskan pemetaan Indonesia baru yang memilki ketangguhan sumber daya dan berdaya saing global, sehingga kebutuhan masyarakat global yang terhitung dan terukur patut menjadi bagian pengayoman negara karena sebaliknya tren kehidupan global sudah merasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, yang juga mempengaruhi kebijakan strategis pemerintah pusat sampai daerah,” kata Darmadi. (red)