Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 4 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung, berlangsung di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (21/8), dipimpin hakim IGN Partha Bhargawa, SH., dengan panitera Sri Astitiani, SH.
“Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana.
Menurutnya, 4 pelanggar tipiring itu terdiri dari 1 orang pedagang asongan yang berjualan di perempatan Jalan di Simpang Jalan Dewi Sartika, 2 orang pelanggar penyewaan sepatu roda yang berjualan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, dan satu orang pelanggar IMB di Jalan Bay Pass Ngurah Rai.
Dalam sidang tersebut, kata Sudana, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Pedagang asongan dijatuhkan denda Rp200 ribu, penyewaan sepatu roda dijatuhkan denda Rp300 ribu dan pelanggar IMB dendanya paling besar yakni Rp500 ribu.
Sudana mengatakan kegiatan ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.
“Maka dari itu kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda,” paparnya.
Salah soerang pelanggar Perda, Salman, mengaku kapok berjualan di perempatan jalan. Ia mengaku tidak mengetahui di Kota Denpasar tidak boleh berjualan sembarangan salah satunya perempatan jalan.
“Dari pengalaman yang saya alami menyarankan kepada masyarakat lainnya agar tidak sembarang berjualan di perempatan jalan maupun tempat lainnya yang melanggar perda,’’ pesannya. (red)