Denpasar (Penabali.com) – Perjuangan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali terkait usulan agar Gubernur Bali menerbitkan keputusan untuk merubah status bantuan Pemda Bali pada saat awal pendirian LPD di Bali, akhirnya direspon Pemerintah Provinsi Bali setelah Gubernur Bali menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 186/03-O/HK/2022 tentang Penerima Hibah Modal Pertama Lembaga Perkreditan Desa Kepada Desa Adat. Keputusan Gubernur Bali ini ditetapkan 27 April 2022.
“Golkar Bali mengapresiasi Gubernur Bali yang telah merespon usulan Fraksi Golkar, masyarakat dan para cendikiawan yang memperhatikan eksistensi LPD di Bali. Termasuk pandangan saya baik langsung kepada gubernur maupun melalui tulisan-tulisan ringkas,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Nyoman Sugawa Korry, di Denpasar, Minggu (22/5/2022).
Menurut Sugawa Korry, pada saat awal berdirinya LPD, Pemda Bali memberikan bantuan dari APBD untuk menggerakkan LPD-LPD di Bali. Jumlahnya bervariasi mulai 2 juta hingga 5 juta per LPD.
Namun ketika ada LPD yang tersandung masalah, jelas Sugawa Korry, sering dianggap sebagai tindakan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mengusulkan status bantuan tersebut menjadi hibah melalui Keputusan Gubernur Bali.
“Dengan bergulirnya masalah hukum terkait pengelolaan LPD, status bantuan tersebut menjadi multi tafsir tapi dengan keluarnya keputusan gubernur tersebut maka status bantuan tersebut menjadi jelas,” terang Sugawa Korry yang juga Wakil Ketua DPRD Bali.
Partai Golkar selama ini menaruh perhatian serius terhadap keberadaan LPD di Bali. Untuk merespon perhatian itu, Golkar Bali pernah menggelar webinar tentang pemajuan LPD dari aspek regulasi, kelembagaan, dan keuangan. Webinar tersebut merupakan suatu respon dalam menyikapi masalah yang sedang terjadi terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, serta dalam rangka mengedukasi serta mengkaji langkah dan solusi yang harus ditempuh untuk menjaga eksistensi LPD dalam bentuk kearifan budaya lokal.
“Kepada pengelola LPD, kami harapkan belajar dari pengalaman, kunci utama ditaati dengan baik yaitu memberi contoh yang jujur dan bersih, taat ikuti SOP, taat melaksanakan audit dari akuntan independen dan jangan keluar dari core bisnis sebagai lembaga keuangan milik masyarakat adat di Bali,” tegas Sugawa Korry. (red)