Categories Badung Hukum

UU Provinsi Bali Bukan Keberhasilan Segelintir Orang, Gus Adhi: Ini Kerja Tim, Kemenangan Rakyat Bali

Badung (Penabali.com) – Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, menegaskan bahwa disahkannya RUU Provinsi Bali menjadi Undang-Undang (UU) Provinsi Bali pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa 4 April 2023 di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta, merupakan kemenangan bersama.

“Lahirnya UU Provinsi Bali ini kemenangan bersama, kemenangan rakyat Bali, saya tidak merasa ini kemenangan saya, tidak,” tegas Anggota Fraksi Partai Golkar yang biasa dipanggil Gus Adhi, di kediamannya Jero Kawan, Kerobokan, Badung, Jumat (7/4/2023).

Gus Adhi menyatakan, banyak pihak telah membantu dan mendukung lahirnya UU Provinsi Bali. Semua pihak ikut terlibat, bukan keberhasilan satu dua orang semata. UU Provinsi Bali terwujud berkat dukungan berbagai pihak baik para akademisi yang telah menyusun naskah akademik dan draft awal RUU Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster serta segenap elemen rakyat Bali, para wakil rakyat di DPR RI termasuk lintas fraksi hingga di Komisi II DPR RI, para guru besar yang memberikan masukan, para tokoh lintas agama, tokoh adat serta pihak-pihak lainnya.

“Ya ide boleh saja, tapi kan melahirkan ini karena kerja tim, kerja banyak pihak, saya hanya sebagian kecil saja, ini kemenangan rakyat Bali,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Gus Adhi mengucap syukur Undang-Undang Provinsi Bali telah disahkan DPR. Ini artinya bahwa pertama, dasar hukum Provinsi Bali yang baru sudah lahir sehingga tidak ada lagi kekosongan norma hukum. Kedua, sisi kewilayahan Provinsi Bali kini sudah diatur. Provinsi Bali sekarang sudah punya undang-undang tersediri dan tidak lagi bergabung dengan NTB NTT dan cakupan wilayahnya bahkan sudah ada. Ketiga, adalah karakteristik. Bahwa Bali dengan karakteristiknya punya potensi besar yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat melalui UU Provinsi Bali.

UU Provinsi Bali terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. UU Provinsi Bali ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam undang-undang ini. Termasuk juga memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah.

“Undang-Undang Provinsi Bali harus ada percepatan gerak dari Pemprov Bali dengan membuat turunannya dalam bentuk Perda, apakah itu terkait kontribusi turunannya apa, pungutan wisatawan turunannya apa, CSR turunnya apa. Jadi Undang-Undang Provinsi Bali ini adalah rumah besarnya,” pungkas Gus Adhi. (red)