Denpasar (Penabali.com) – Sejumlah hewan peliharaan anjing milik warga di wilayah Kelurahan Dangin Puri mendapatkan vaksinasi rabies. Kegiatan ini dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pertanian, sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit rabies.
Lurah Dangin Puri, I Gusti Gede Agung Okariawan, mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi rabies ini menyasar 7 banjar di wilayahnya.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap. Kemarin 26 April 2023 diadakan di dua banjar, dan hari ini 5 banjar. Astungkara, warga kami menyambut baik sekali pelaksanaan vaksinasi rabies ini,” jelas Okariawan.
Melalui metode jemput bola, petugas didampingi jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dulu dan dilanjutkan dengan pemberian vaksinasi pada hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri, mengatakan gebyar vaksinasi rabies ini ditargetkan dapat mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi pada hewan penular rabies di Kota Denpasar.
“Selama gebyar vaksinasi rabies, petugas dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anti rabies, termasuk melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah,” kata Ngurah Sugiri.
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah panas. Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.
Rabies antara lain bisa dicegah dengan segera mencuci luka gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit serta vaksinasi anti rabies. (rls)