Categories Buleleng Politik

Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Buleleng: Kesalahan Teknis, Status Bakal Calon Belum Memenuhi Syarat

Buleleng (Penabali.com) – Pasca dilaksanakan proses pendaftaran administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dalam Pemilu 2024, Jumat (24/6/2023), di Berutz Bar & Resto Pemaron, Singaraja.

Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Ia menyampaikan agar dalam masa perbaikan dokumen bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, Laisson Officer (LO) Partai Politik agar aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng atau Helpdesk SILON KPU Kabupaten Buleleng tentang hal-hal yang belum dipahami terkait dokumen syarat bakal calon.

“Kita harapkan masing-masing LO di Parpol yang dalam masa perbaikan ini tetap berkoordinasi sehingga nantinya semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon. (foto: ist.)

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa selama masa verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon oleh operator SILON, terdapat kesalahan-kesalahan teknis yang menyebabkan status bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), seperti kesalahan penulisan, dokumen yang belum dilegalisir, belum menggunakan foto terbaru dan lain sebagainya.

“Terkait proses penyampaian perbaikan dokumen ke KPU Buleleng hampir sama dengan penyampaian dokumen pendaftaran, namun dalam hal pengurus partai politik tidak dapat melakukannya, dapat dilakukan oleh LO partai politik saja,” tegasnya.

Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon kepada masing-masing partai politik dan Bawaslu Kabupaten Buleleng. (Ag)