Wacana Ganti Nama LPD, Tak Sejalan dengan Aspek Yuridis

“Cendikiawan: Ada Tiga Poin Pernyataan Sikapi Wacana Ganti Nama LPD”

 

Wacana Gubernur Bali Wayan Koster yang akan mengganti nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa terus menjadi perdebatan dari berbagai pihak. Ketua BKS LPD Provinsi Bali, Drs. Nyoman Cendikiawan, SH., M.Si., yang ditemui disela-sela temu wirasa LPD se-Bali tahun 2019, di Hotel Puri Dalem Sanur, Jumat (18/1), mengatakan wacana itu sebaiknya dikaji lebih dalam lagi.

Ia menjelaskan, sebelum nama LPD yang saat ini memiliki kepanjangan Lembaga Perkreditan Desa yang kemudian diwacanakan akan diganti dengan nama Labda Pacingkreman Desa, harus melihat berbagai aspek. Seperti aspek sosiologis, aspek historisnya, aspek yuridis, aspek teknis, ekonomis, dan yang terpenting adalah aspek magis dari nama LPD yang telah didirikan di era Gubernur Bali IB Mantra itu.

“LPD itu sudah berusia 34 tahun dan mengakar di hati masyarakat Bali sampai sekarang. Saya tidak katakan LPD maju ataupun mundur tetapi faktanya per Desember 2018 aset LPD 22 triliun lebih. Ini membuktikan kepercayaan krama Bali terhadap LPD semakim tumbuh dengan 1.433 LPD di seluruh Bali. Tentu keberadaaan LPD patut dijaga bersama-sama”, ujarnya.

Cendikiawan juga menyatakan, wacana mengganti nama LPD jelas mengganggu dari sisi regulasinya. Adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, disebutkan bahwa Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.

Ketua BKS LPD Bali, Drs. Nyoman Cendikiawan, SH., M.Si.

“Tatkala nama Lembaga Perkreditan Desa diganti dengan yang lain artinya khan sudah tidak lagi dikecualikan, artinya tunduk dengan undang-undang itu. Saya contohkan sekarang yang boleh masuk ke hotel ini adalah orang yang berbaju putih sedangkan kita nanti membuat baju merah misalnya. Berarti khan tidak boleh masuk kesini. Nah itu analoginya seperti itu”, beber Cendikiawan yang juga Ketua LPD Talepud Gianyar ini. Ia berharap, nama LPD tetap dari awal, dari lahir, sekarang dan sampai nanti karena memang nama LPD ada sisi magisnya.

Menyikai wacana penggantian nama LPD, Cendikiawan bersama BKS LPD Provinsi Bali dan LP LPD memberikan 3 poin pernyataan sikap. Pertama, LPD tetap sebagai Lembaga Perkreditan Desa. Kedua, menetapkan tupoksi BKS LP LPD tidak diganti yang lain. “Perannya sudah terbukti selaku organisasi yang tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2017”, jelas Cendikiawan sembari menambahkan poin ketiga dalam pernyataan itu adalah Perda Desa Adat dan Perda LPD agar dipisahkan.

“Kedua perda itu agar dipisah karena tata kelola antara LPD dan desa adat berbeda”, pungkasnya. (red)