Denpasar (Penabali.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali meringkus kasus pornografi yang marak dan terjadi saat ini. Dipimpin Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., didampingi Kabagbinops Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, S.H., M.H., Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., dan Kanit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W., saat menyampaikan kasus pornografi tersebut di Ruang Rupatama Ditreskrisus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/406/VII/2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDABALI bertanggal 21 Juli 2022, dari patroli siber diketahui bahwa adanya akun twitter dengan 106 following dan 68,900 follower memposting video bermuatan pornografi.
Dimana terlihat dari beberapa video berhubungan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama.
Didalam akun twitter tersebut termuat *open group exclusive telegram* dan untuk dapat bergabung kedalam group tersebut diwajibkan membayar dengan nominal uang sebesar Rp. 200.000.
Tersangka merupakan admin membagikan video porno, dimana diduga diperankan oleh tersangka bersama dengan seorang wanita.
“Berdasarkan dari patroli siber tersebut, Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan dan diketahui bahwa pelaku dan wanita didalam video porno tersebut merupakan pasangan suami-istri (pasutri) dengan inisial GGG dan Kadek DKS,” katanya.
Saat melakukan penangkapan didapati bahwa video tersebut diposting oleh GGG dengan sepertujuan Kadek DKS dimana berawal dari 2019 tersangka telah mulai mengupload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual namun tidak berbayar, dan pada tahun 2020 pada group telegram dibuatnya itu tersangka mengupload video porno yang telah tersangka buat, apabila ada yang ingin bergabung kedalam group telegram tersebut tersangka meminta bayaran sebesar Rp.200.000 dan sampai saat ini tersangka memiliki 3 group telegram beranggotakan ratusan orang dan dengan keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp.50.000.000.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan atas perbuatan tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No.19 th 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 4,10 UU No.44 th 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 KUHP.
“Dari perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 27 tentang UU ITE, UU nomor 44 tentang pornografi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 1 buah handphone merek Realme C2 berwarna biru, 1 hardisk sebagai penyimpanan video, 1 akun twitter dipergunakan memposting video bermuatan pornografi, 1 akun telegram dengan 3 group telegram berbayar yang berisi puluhan video porno yang diperankan tersangka. (red)