Proses sengketa informasi antara WALHI Bali melawan Gubernur Bali terkait permohonan informasi mengenai surat yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait usulan revisi Perpres 51/2014 telah sampai pada agenda pembacaan putusan.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Bali, sidang dipimpin Majelis I Gusti Agung Widiana Kepakisan. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Gubernur Bali diwakili I Ketut Ngastawa, Made Sumiati dan Agung Dian. Sedangkan pihak kuasa WALHI Bali diwakili tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn., dan Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama.
Ketua Majelis Komisioner Widiana Kepakisan dalam keterangannya, mengatakan putusan yang dilakukannya memang seharusnya seperti itu. Sebab informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang terbuka. Widiana menerangkan, adapun alasan Gubernur Bali Wayan Koster menutup informasi yang dimohonkan pada waktu itu memang salah sebab tidak ada uji konsekuensi yang dilakukan.
“Tindakan yang dilakukan Gubernur Bali itu bisa dikatakan tidak mematuhi peraturan,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Untung Pratama menyampaikan bahwa surat usulan revisi Perpres 51/2014 dari Gubernur Bali Wayan Koster untuk Presiden Joko Widodo memang merupakan informasi publik. Apalagi WALHI Bali yang tergabung dalam aliansi gerakan rakyat ForBALI secara konsisten selama 6 tahun lebih ikut menolak reklamasi Teluk Benoa.
“Seharusnya surat tersebut dibuka sebab kualifikasi dari surat tersebut merupakan informasi publik,” tuturnya.
Tim hukum WALHI Bali Adi Sumiarta sebelumnya mengapresiasi atas putusan yang dibacakan majelis hakim terkait informasi yang dimohonkan pemohon dapat terpenuhi. Salinan surat yang dimohonkan WALHI Bali terkait pembatalan Perpres 51/2014 yang dikirimkan Gubernur Bali kepada Presiden Joko Widodo dibuka ke publik.
“Jadi surat yang selama ini tidak dibuka ke publik oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan dikatakan tertutup itu tidak benar,” tungkasnya.
Lebih lanjut Adi Sumiarta menambahkan, dari perjalanan panjang proses sengketa informasi ini, harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana pemerintahan untuk kedepannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi karena itu merupakan hak dari masyarakat. Lebih jauh Adi Sumiarta juga menegaskan, sudah seharusnya Gubernur Bali Wayan Koster meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali karena telah menghambat publik untuk mendapatkan salinan surat yang nyatanya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada publik.
“Wayan Koster harus meminta maaf karena sudah mempersulit publik untuk mendapatkan salinan surat tersebut,” tegasnya. (red)