Categories Buleleng Sosial Budaya

Warga Kena PHK akan Dapat Bansos dari Pemkab Buleleng, Syaratnya Lampirkan Surat Keterangan PHK

Singaraja (Penabali.com) – Dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos). Kali ini, sasarannya adalah masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021), mengatakan masyarakat yang terkena PHK itu nantinya akan didata oleh masing-masing desa/kelurahan dengan melampirkan surat keterangan PHK. Selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi keberadaannya.

Selanjutnya dijelaskan, pada kolom keterangan nanti akan dicantumkan data warga yang kena PHK ini apakah sudah pernah dapat bantuan dari pusat ataupun daerah, seperti program Bansos PKH, BST, BPNT, BLT DD.

“Nantinya data yang sudah tercover, pihak desa/kelurahan akan mengadakan pemuktahiran data melalui musyawarah desa untuk mendapatkan data yang update dan layak tentunya untuk menerima bantuan,” kata Kariaman.

Ia menambahkan, untuk warga yang kena PHK dan dianggap layak akan diajukan dalam daftar tunggu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga nanti program-program dari daerah/pusat bisa disalurkan melalui mekanisme ke DTKS.

Disinggung terkait warga yang dirumahkan, Kariaman menjelaskan ini sifatnya adalah desa yang memiliki data. Jika yang bersangkutan tidak pernah mendapat bantuan atau kategori tercecer, inilah program dari Pemda.

“Jika nanti ada program Bansos lainnya, kita akan tetap berkoordinasi dengan desa, karena mereka yang mengetahui data yang akan menerima bantuan dan dari desa juga yang akan menyalurkannya,” ujarnya. (kmg)