Categories Hukum Klungkung

Warga Terima Sertifikat Tanah PTSL, Gus Adhi: “Tanahnya harus beranak, jangan dijual”

Klungkung (Penabali.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan Komisi II DPR RI, Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN khususnya mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Kabupaten Klungkung, Jumat (3/3/2023).

Sosialisasi program PTSL di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali. (foto: ist.)

Sosialisasi Program PTSL ini turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi II dari Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ir. Andry Novijandri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Dr. I Made Herman Susanto.

“Saya melaksanakan sosialisasi ini sebagai salah satu tugas sebagai Anggota DPR RI Komisi II bersama mitra kerja kami Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ujar Agung Adhi Mahendra mengawali paparannya sebagai narasumber pada acara sosialisasi ini.

Disela sosialisasi Program PTSL ini, turut diserahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 9 warga di Kabupaten Klungkung. Menurut Agung Adhi Mahendra, sertifikat tanah ini sebagai kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Harapannya, setelah sertifikat tanah diterima bisa makin produktif mengolah lahannya baik untuk pertanian dan perkebunan.

“Jangan kebalik, dari tidak punya surat lalu punya surat dan akhirnya surat gak punya tanah gak punya nah itu berat itu, tanahnya harus beranak, jangan dijual, jangan berkurang. Kalau butuh duit jangan dijual tanahnya, dikontrakkan saja,” kata Anggota Fraksi Golkar yang populer dipanggil Gus Adhi ini.

Gus Adhi sebagai narasumber pada acara sosialisasi program PTSL di Hotel Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali. (foto: ist.)

Pelaksanaan PTSL sudah dirasakan sangat nyata mempercepat penerbitan sertifikat tanah. Sebelum PTSL mulai digulirkan pemerintah di era Prosiden Jokowi, penerbitan sertifikat hanya 500 ribu sampai dengan 800 ribu bidang per tahun. Sementara untuk penyelesaiannya membutuhkan waktu 80 tahun.

Mengenai capaian tanah terdaftar selama 5 tahun era PTSL sebanding dengan 44 tahun pendaftaran tanah sebelum PTSL. Dari total 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, ±78 juta bidang telah bersertifikat dan 16 juta terdaftar tapi belum bersertifikat hingga tahun 2021, sehingga tanah yang belum didaftar sampai dengan saat ini mencapai ±31,7 juta (25,20%).

Gus Adhi mengungkapkan, keberhasilan PTSL ini juga tidak terlepas dari indikator persepsi masyarakat dalam pelayanan pelaksanaan PTSL diantaranya menyangkut kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, sarana prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan.

“Penting saya sampaikan begitu keluar ruangan ini bapak ibu harus jadi jubirnya BPN, sosialisasikan program PTSL kalau ada yang belum melakukan pendaftaran atas tanahnya segera lakukan, kalau ada permasalahan tanah segera datang ke BPN setempat sampaikan dengan cara yang baik dan benar,” tutur Gus Adhi.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri, mengungkapkan realisasi PTSL Tahun 2022 di Provinsi Bali untuk K1 sebanyak 24.415 bidang tanah dengan capaian SHAT 99,1%.

Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), Anggota DPR RI Komisi II. (foto: ist.)

Andry mengatakan, di tahun 2023, target PTSL di Provinsi Bali untuk SHAT sebanyak 11.489 bidang tanah dengan sebaran Gianyar (1.649), Klungkung (3.068), Bangli (556) dan Karangasem (6.216).

Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dr. I Made Herman Susanto, mengungkapkan capaian program PTSL di Kabupaten Klungkung dari tahun 2017 hingga 2022 totalnya mencapai 30.188 sertifikat tanah.

Herman menerangkan, ada sejumlah permasalahannya yang diselesaikan melalui PTSL. Diantaranya status pemilikan terhadap bidang tanah oleh masyarakat di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin sejak tahun 1970 tidak dapat diselesaikan selama kurang lebih hampir 50 tahun.

Sejak dimulainya PTSL pada tahun 2017, Kelurahan Semarapura Kangin dan Semarapura Klod Kangin masuk dalam penlok PTSL tersebut sehingga pemetaan bidang tanah di lokasi tersebut dapat dilaksanakan. (rls)