Eksistensi dan kapasitas seorang warga negara adalah seberapa besar loyalitas dan kecintaannya kepada bangsa dan negara, sebab dimana bumi dipijak disanalah langit dijunjung. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 UUD 1945 yang intinya mewajibkan setiap warga negara melakukan upaya pembelaan negara.
“Wujudkan sikap bela negara anda melalui berbagai profesi dan prestasi cemerlang, sebab semua warga negara punya hak yang sama dalam membela negara oleh sebab itu upaya bela negara harus dilihat dan dikerjakan tidak saja pada bidang pertahanan saja, tapi juga pada bidang ekonomi, misalnya untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan, pengangguran, di bidang pendidikan untuk mengatasi kebodohan, di bidang sejarah untuk mengatasi pemalsuan data dan fakta, sedangkan di bidang politik untuk mengangkat dan mendukung kedaulatan rakyat, tak terkecuali bidang hukum yakni untuk menghentikan praktek jual beli hukum, jabatan dan ketidak adilan”, ulas Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali, Agustinus Nahak, di Denpasar, Minggu (27/1).
Menurut Agustinus, paling hakiki adalah di bidang ideologi yaitu untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila yang ada dalam Mukadimah Pembukaan UUD 1945, sedangkan untuk bidang kebudayaan adalah untuk mencegah budaya luar merusak keluhuran peradaban bangsa serta tak kalah penting juga di bidang SDM yaitu untuk mengatasi lunturnya etika, meningkatkan perlawanan rakyat pada kemunafikan, kebohongan, rendahnya moralitas, sedangkan untuk bidang sosial dan pendidikan digunakan untuk mencegah rentannya keutuhan NKRI, lemahnya ketahanan nasional dan krisis kepercayaan bangsa pada masa depan negeri ini.
“Peran FBN sebagai salah satu komponen pertahanan negara yang menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan kesadaran bela negara kepada seluruh warga negara dengan tujuan membangun karakter unggul (character building) sehingga tercipta generasi yang memiliki militansi yang kuat dalam membela NKRI,” tutur pengacara ini. (red)