Wujudkan Ekonomi Kerakyatan, Gubernur Koster Kembangkan Konsep Mini Market Milik Desa Adat

Untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan, keterlibatan desa adat sebagai pilar pembangunan harus terus dimatangkan. Salah satunya dengan mengembangkan konsep mini market milik desa adat. Saat menerima audensi Bali Business Network (BBN) dan Perusahaan Daerah Provinsi Bali, di ruang kerjanya, Rabu (20/2),
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan setelah terbitnya Pergub Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, pihaknya akan menata pemasaran produk lokal dari hulu hingga ke hilir, salah satunya melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Salah satu unit usaha yang akan dijalankan BUPDA adalah sejenis mini market yang saat ini sesungguhnya sudah dijalankan di beberapa desa.

“Yang sudah jalan kita tata, ada juga yang baru tapi memang harus melalui proses assesment,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini sembari berharap unit usaha ini nantinya tidak saja berjalan secara bisnis namun juga mencerminkan kearifan lokal Bali. istilah seperti ‘mart’ juga tidak akan dipakai, namun arsitekturnya tetap mencerminkan budaya Bali.

Sementara Direktur BBN Made Abdi Negara mengatakan pihaknya terus mematangkan konsep agar rencana ini bisa berjalan berkelanjutan. “Kita tidak ingin seperti program serupa di beberapa daerah yang hanya berjalan sebentar karena kurangnya keseriusan,” ungkapnya. Karena itu pihaknya akan menyiapkan konsep yang mencakup tiga aspek yakni manajemen, pelatihan dan pengawasan.

“Kehadiran dan komitmen orang-orang yang berkompeten di bidangnya akan membuat konsep ekonomi kerakyatan ini bisa segera terwujud”, sebut Dirut Perusda Bali Suryawan Dwimilyanto menambahkan. (red)