Categories Pendidikan

Wujudkan Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Aturan PPKSP

Jakarta (Penabali.com) – Untuk mewujudkan pendidikan berkualitas di satuan pendidikan tanpa kekerasan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor: 46/Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal ini untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua warga satuan pendidikan agar dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan maksimal.

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP” yang disiarkan melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI, pada Kamis (4/4/2024), Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengatakan, implementasi dari peraturan tersebut, saat ini sudah lebih dari 87% satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tercatat sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota yang telah membentuk Satgas PPKSP.

Puspeka mengembangkan berbagai perangkat edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para anggota TPPK atau PPKSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perangkat yang tersedia antara lain, petunjuk teknis tata cara pelaksanaan PPKSP dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, khususnya topik Bhinneka Tunggal Ika.

Materi lainnya tersedia dalam bentuk modul yang disematkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui pelatihan mandiri topik 91, juga terdapat modul lain seperti, Disiplin Positif, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, dan Bahan Ajar Kekerasan Seksual. “Semua materi edukasi disediakan untuk mendorong 100% pembentukan Satgas PPKSP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024, serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa kekerasan,” harapnya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suharyanto mengatakan, Kemendagri terus berkomitmen mendukung dan mengawal implementasi Permendikbudristek Nomor: 46/Tahun 2023. Komitmen yang terbentuk adalah melalui dua Nota Kesepahaman (MoU) tentang implementasi program Merdeka Belajar di daerah, untuk menguatkan penganggaran terkait PPKSP pada satuan pendidikan di daerah.

Sesuai dengan ruang lingkup MoU, untuk membangun sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan, dan diharapkan pemerintah daerah (pemda) segera menindaklanjuti Permendikbudristek tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemendagri juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pemda supaya membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di satuan pendidikannya masing-masing.

Surat tersebut bukan hanya untuk mendorong terbentuknya satgas, namun juga meminta pada pemda agar memaksimalkan tugas dan fungsi dari satgas melalui penganggaran dan pembelajaran perangkat edukasi yang tersedia. PPKSP menjadi program prioritas bagi Kemendagri dalam mendukung dan menyelesaikan isu kekerasan di satuan pendidikan Indonesia, serta perlu kolaborasi dan komitmen bersama untuk melakukan konsistensi penanganan tersebut.

Guna mewujudkan layanan pendidikan yang efektif di satuan pendidikan, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD Dikdas Dikmen Kemendikbudristek Praptono menegaskan, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PPKSP. Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek mereformasi pendanaan pendidikan melalui Dana BOS, yang salah satunya adalah memberikan fleksibiltas kepada satuan pendidikan untuk menggunakan dana tersebut, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Saat ini, mayoritas satuan pendidikan menjadikan Dana BOS menjadi sumber utama pendanaan pendidikan. Kondisi tersebut dapat dimaknai bahwa Dana BOS merupakan satu-satunya sumber pendanaan dalam menjalankan dan mendukung proses transformasi pendidikan, yang salah satunya adalah penanganan PPKSP,” kata Praptono. (om)