Badung (Penabali.com) – Yayasan Adista Raharja Widyanata bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door dengan tema “Pertumbuhan Ekonomi Nasional Bagi Masyarakat Indonesia“, di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Sabtu (13/8/2022).
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluhan Yayasan Adista Raharja Widyanata dan OJK menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Abiansemal, Badung. Disitu, tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait pertumbuhan ekonomi nasional dalam bentuk pemberian booklet kebijakan OJK RI.
“Tim lapangan juga memberikan bingkisan berupa bahan pokok yang sekiranya dapat sedikit meringankan beban masyarakat di kala masa pemulihan seperti saat ini,” imbuh Anggota DPR RI Komisi XI dari Dapil Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya, dalam arahannya sebelum tim turun ke lapangan.
Menurut Agung Rai Wirajaya, OJK telah mengeluarkan relaksasi kebijakan ekonomi untuk membantu pemerintah didalam pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Relaksasi kebijakan itulah yang dilakukan Tim Penyuluhan ini untuk membantu mengedukasi masyarakat agar memiliki optimisme dan keyakinan untuk menghadapi keterpurukan ekonomi akibat pandemi.
“Kita tahu Bali itu ekonominya dominan ditopang sektor pariwisata sementara akibat pandemi kunjungan, penerbangan sangat dibatasi sehingga ekonomi Bali terpuruk sangat dalam,” pungkasnya.
“Kita berharap dengan upaya Tim Penyuluhan bersama OJK turun ke masyarakat mengedukasi kita bangun optimisme ekonomi masyarakat,” harap Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebagai informasi, OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.
Terdapat lima POJK yaitu POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
“Tentu dengan dibukanya pariwisata internasional apalagi akan ada event besar G20 di Bali, perekonomian kita segera pulih namun tetap pandemi kita kendalikan bersama, protokol kesehatan tetap kita jalankan, jangan lengah,” tutup Agung Rai Wirajaya. (red)