Denpasar (Penabali.com) – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (24/1/2022).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar 36 orang diberikan pembinaan dan 1 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19,” ungkapnya. (rls)