Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, meresmikan 121 Pos Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Desa (Posyankumhamdes) se-Bali, di ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (21/7/2020).
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Ia menilai Posyankumhamdes sangat tepat sebagai objek pelaksanaan program pengembangan pos pelayanan hukum dan HAM desa, karena kesadaran hukum krama Bali tergolong sangat tinggi.
“Menurut saya ini program yang sangat bagus, satu terobosan di bidang hukum untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat mengenai hukum, sekaligus juga untuk membangun budaya hukum ditengah-tengah masyarakat, supaya masyarakat lebih memaknai dan menjadi perilaku dalam kehidupan sehari-hari terkait apa saja hak dan kewajibannya. Dengan kata lain, apa yang boleh atau tidak boleh, pantas atau tidak pantas diilakukan untuk membangun suatu nilai-nilai kehidupan yang baik bagi masyarakat Bali,” ujar Gubernur Koster.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga menjelaskan, sebagai satu daerah tujuan wisata dunia sangat erat kaitannya dengan hukum. Bali menjadi magnet bagi para wisatawan yang tak hanya untuk menikmati keindahan alam, namun juga di satu sisi menjadi peluang bagi para wisatawan untuk melakukan kegiatan-kegiatan di luar konteks kepariwisataan.
“Hal tersebut bisa saja mendatangkan manfaat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat akan kerja sama yang dibangun bersama para wisatawan, akhirnya menjadi kerugian bagi kepentingan umum,” beber gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng ini.
“Tak dipungkiri ada praktik-praktik tidak sehat yang dilakukan oleh para wisatawan. Dengan adanya program ini, nanti kita tertibkan bersama-sama, sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sebagai penegakan kewibawaan hukum di negara kita. Kita tidak boleh membiarkan Bali ini terlalu toleran yang pada akhirnya merusak tatanan dan merugikan negara,” imbuh mantan anggota DPR RI ini.
Untuk menertibkan hal itu, Gubernur Koster berjanji akan segera menyusun peraturan daerah yang mengatur keberadaan orang asing yang tinggal, bekerja dan berusaha di Bali.
“Sebagai satu negara kita harus mengatur keberadaan mereka, supaya mereka disiplin dan mengetahui bahwa ada hak dan kewajiban yang patut dipenuhi. Sepanjang ada izin dari Kemenkumham, ini akan kami jalankan, sehingga juga ada kontribusi yang masuk dari mereka untuk Bali dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Sementara itu, Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyebutkan di masa merebaknya pandemi covid-19 telah memunculkan berbagai macam masalah, baik ekonomi maupun sosial yang bisa menjadi masalah hukum di masyarakat terutama di desa-desa.
Mengantisipasi dan merespons potensi timbulnya masalah hukum menuju Bali Era Baru di masyarakat desa, diperlukan pos layanan hukum di tingkat kecamatan atau desa, dimana masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat segera mengadukan masalahnya.
“Adanya Pos Layanan Hukum di tingkat desa akan membantu memberikan akses layanan hukum secara cepat bagi masyarakat desa,” ujar Yasonna.
Posyankumhamdes ini memberikan layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, asistensi pendaftaran administrasi hukum umum/pengawasan orang asing, dan pembimbingan kemasyarakatan.
Disamping petugas penyuluh hukum dan PK Bapas, Posyankumhamdes ini juga akan didampingi organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, jika permasalahan hukum tersebut harus berlanjut ke tahap litigasi.
Selain itu, Posyankumhamdes juga akan terhubung dengan Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lapas/rutan maupun kantor imigrasi di Bali.
“Jika ada pengaduan masyarakat, maka Posyankumhamdes ini akan meneruskan ke Pos Yankomas di UPT untuk diverifikasi mengenai dugaan pelanggaran HAM. Jika ada dugaan, maka akan dilakukan Layanan Komunikasi Masyarakat yakni mediasi oleh Kanwil Kemenkumham,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menambahkan, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa ini merupakan layanan Kementerian Hukum dan HAM RI yang ada di desa. Diharapkan semua desa yang memiliki Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa yang tujuannya akan menjadi Desa Sadar Hukum. (red)