24 April – 1 Juni 2020, Angkasa Pura I Hentikan Sementara Layanan Penerbangan Penumpang

Berita5 Views

Mulai tanggal 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya. Keputusan ini diambil untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran covid-19. Layanan penetbangan tetap beroperasi khusus bagi layanan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Selain itu, pengecualian juga berlaku terhadap penerbangan yang membawa impinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta perasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Kemudian berikutnya, adalah operasional lainnya dengan seijin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan covid-19.

“Kami menghimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Jumat (24/04/2020).

Bandara-bandara Angkasa Pura I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, dihimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara,” imbuhnya.

Selain itu masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

“Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19,” jelas Handy.

Selain itu, Angkasa Pura I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran covid-19,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *