Setelah berhasil mengamankan 228 botol miras ilegal, Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi yang rutin mengadakan pemeriksaan, kembali mengamankan 14 botol miras di Jalan Poros Trans Papua, Distrik Eligobel, Senin (6/1/2020).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf. Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Bupul 1, Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin (6/1/2020) menjelaskan Pos Makadi yang dipimpin Danpos Makadi Letda Inf. Moch. Setyo Dwi Purnomo, S.T.Han., dan 7 anggotanya mengamankan 14 botol minuman keras (miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke-Boven Digoel.
Aadapun miras yang berhasil diamankan terdiri dari 3 botol Robinson Whisky 250 ml, 2 botol Anggur Merah 650 ml dan 9 botol miras lokal jenis Sofie, dari seorang Sopir Taksi mobil Mitsubishi Triton warna hitam berinisial AI (26 th) warga Asiki, Kabupaten Boven Digoel.
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan sore hari pukul 15.00-18.00 WIT, pada pukul 17.30 WIT melintas kendaraan Taksi dari arah Merauke menuju Asiki, Boven Digoel, saat dihentikan oleh petugas dan diperiksa, berhasil ditemukan beberapa jenis miras, yang menurut pengakuan dari pemilik akan dikonsumsi pribadi,” ujarnya.
Apa yang dilakukan Satgas, sambung Mayor Inf. Rizky adalah sebagai upaya mencegah peredaran miras yang mana sudah dilarang dalam Peraturan Gubernur Papua No. 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagai langkah protektif Pemerintah untuk melindungi masyarakat.
“Kami semua sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, KDRT maupun dalam hal lainnya, akibat pengaruh dari mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Setelah miras tersebut diamankan dan sopir yang membawanya dimintai keterangan, Danpos Makadi akan menyerahkan miras tersebut ke Pos Kotis Satgas untuk dilaporkan kepada Komando Atas dan selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang. (red)