DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali memerintahkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Jembrana untuk memberhentikan 8 orang kader partainya dari posisinya pada jabatan di fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Ke-8 kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut adalah:
1. I Wayan Widnyana, S.Sos., Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan.
2. I Made Suardika, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan.
3. I Wayan Sudiana, SE., Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tabanan.
4. I Made Edi Wirawan, SE., Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabanan.
5. I Made Suarta, SH., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan.
6. I Ketut Suastika, SH., Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bangli.
7. H. Adrimin, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jembrana.
8. I Ketut Sudiasa, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gianyar.
“Para Kader tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan tidak disiplin, meninggalkan acara yang sedang berlangsung, pada saat mengikuti Rakernas I PDI Perjuangan pada 10-12 Januari 2020 di Kemayoran Jakarta,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Koster, Kamis (16/01/2020), di Denpasar.
Selain memberhentikan 8 Kader tersebut, partai berlambang banteng moncong putih ini juga memberi peringatan keras kepada kadernya atas nama I Gede Purnawan, seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan.
“Pemberian sangsi secara tegas berupa pemberhentian tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi kader untuk menegakkan wibawa partai dan membangun disiplin serta budaya yang tinggi di partai dalam rangka memperkokoh partai bergerak dengan dinamis menjadi partai pelopor,” jelas Koster yang juga Gubernur Bali. (red)