Categories Denpasar Hukum

Togar Situmorang: “WNI terpapar paham ISIS harus diproses hukum bila perlu hukuman mati!

Pengamat kebijakan publik yang juga advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., sepakat jika warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dipulangkan ke tanah air.

“WNI yang terpapar paham ISIS harus diproses hukum. Bahkan kalau perlu maksimal hukuman mati dan tidak ada pengampunan. Presiden juga harus tegas tidak ada lagi grasi, abolisi, ataupun amnesti,” ujar ‘Panglima Hukum’ Togar Situmorang yang merupakan Founder dan CEO Law Firm Togar Situmorang dan Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali (pusat) & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali (cabang), Rabu (12/02/2020).

Bagi advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini, proses hukum terhadap WNI eks anggota ISIS harus segera dijalankan sebab negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan negara harus ditegakkan.

“Mereka harus dipulangkan ke Indonesia dan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku. Tiada lagi kata maaf dan ampun,” kata advokat yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini.

Advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini menegaskan kalau tidak diproses hukum, WNI eks ISIS ini bisa “lebih mematikan dan berbahaya” dari virus Corona.

“Mereka akan koar-koar di luar negeri bahwa Indonesia melanggar HAM. Jadi kalau mereka dipulangkan kan jelas bisa diproses hukum, hak asasi mereka juga bisa tetap diperhatikan sambil proses hukum tetap berjalan,” ujar Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.

Ia pun menyangkan banyaknya orang-orang yang melontarkan pernyataan yang menolak wacana WNI eks anggota ISIS tanpa paham betul persoalan secara utuh dan tidak memandang permasalahan ini dari kaca mata hukum dan kedaulatan negara.

“Jangan latah sebatas tolak. Yang seperti itu berarti tidak mengerti negara Indonesia adalah negara hukum. Mari taruh permasalahan ini dalam koridor hukum. Jangan timbulkan kegaduhan. Jelas perbuatan mereka (WNI eks anggota ISIS) bertentangan dengan hukum dan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila,” papar Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar ini. (red)