Pemerintah Provinsi Bali membantah mengizinkan masyarakat di Bali bebas mengakses internet saat Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3/2020) mendatang. Bantahan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Rabu (18/03/2020).
Kata Sekda, Pemprov Bali telah mengeluarkan seruan kepada penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan akses internet dan IPTV. Seruan tersebut diperkuat oleh keluarnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali.
Pemprov Bali menyerukan pemberhentian sementara internet, media sosial dan siaran IPTV pada saat Nyepi tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA sampai dengan tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita.
“Pengecualian diberlakukan untuk obyek vital antara lain layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BPBD, BMKG, BASARNAS, pemadam kebakaran, pelabuhan dan bandara,” ujar Sekda Dewa Indra.
Penghentian internet didasari atas seruan bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan dan unsur Pimpinan Daerah pada Tanggal 11 Februari 2020, untuk menciptakan pelaksanaan Hari Nyepi yang khusuk, tertib, menghindari kemungkinan konflik dan keresahan yang muncul oleh berita-berita yang tidak bertanggung jawab di internet.
Seruan itu juga didasari Nota Kesepakatan KPID Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali yang dihadiri utusan dari PHDI Provinsi Bali, Komisi Informasi Publik Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Bali tanggal 16 Maret 2020 di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Pemprov Bali juga menyerukan agar televisi dan radio tidak mengadakan atau melakukan siaran di Bali selama pelaksanaan Hari Nyepi Tahun Saka 1942 tanggal 25 Maret 2020 dari pukul 06.00 WITA s.d. tanggal 26 Maret pukul 06.00 Wita. Pemberhentian siaran televisi, radio dan siaran lainnya dimaksud didasarkan atas kebutuhan untuk menciptakan pelaksanaan Hari Nyepi yang khusuk dan tertib, karena televisi, radio dan siaran lainnya merupakan salah satu sarana hiburan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Catur Berata Penyepian.
Sementara pada pelayanan ambulans Rumah Sakit (RS) tetap diperbolehkan selama pihak RS dan ambulans berkoordinasi dengan pecalang di wilayah RS dimaksud sehingga perjalanan ambulans bisa dipantau, dikondisikan dan diinformasikan kepada pecalang lainnya di sepanjang jalur yang dilewati ambulans.
Dengan demikian diharapkan tidak akan ada penyetopan ambulans sembarangan, dan mencegah penyalahgunaan ambulans untuk keperluan lainnya,” tutupnya. (red)