Advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., menyesalkan munculnya penolakan warga terkait rencana Pemprov Bali untuk mengkarantina pekerja migran di Poltrada Bali yang berlokasi di Banjar Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan. Togar Situmorang menilai, penolakan terhadap pekerja migran kembali ke daerah asalnya merupakan perbuatan melawan hukum.
“Itu perbuatan melawan hukum. Para pekerja migran yang kembali ke daerah asal itu memiliki hak untuk diterima, apalagi mereka dikarantina,” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Pengkot Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar.
Advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini menegaskan, para pekerja migran tersebut tentu memiliki identitas masing-masing, baik berupa KTP atau Paspor. Karena itu, tidak ada alasan mereka ditolak,” ucap Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur ini.
Lagipula, begitu mereka tiba di Bali, pemerintah sudah melakukan pengecekan identitas hingga menerapkan standar penanganan corona. Mereka juga disiapkan tempat untuk karantina,” ujarnya.
Khusus soal tempat karantina, imbuhnya, jelas penentuannya sudah berdasarkan pertimbangan matang oleh pemerintah. Ia yakin, pemerintah tidak begitu saja memutuskan sebuah kebijakan. Jadi masyarakat tidak perlu melakukan penolakan.
“Karena kita meyakini, Pemprov Bali bersama Pemkab Tabanan sudah mempertimbangkan masalah lokasi karantina ini. Disamping itu, mana ada pemerintah yang mau mencelakakan rakyatnya sendiri,” tandas Togar Situmorang.
Ia pun meminta masyarakat di Pulau Dewata agar tak menyontoh daerah lainnya, yang justru melakukan generalisasi bahwa para pekerja migran adalah pembawa virus corona. Jika itu dibiarkan, maka malah memantik permasalahan sosial lainnya ke depan.
“Ingat bahwa sejak dulu Bali ini dikenal dengan menyama braya dan sangat toleran. Jangan malah nantinya seperti di daerah lain, orang mati pun ditolak. Jangan juga sekarang menolak tempat karantina, dan nanti menolak orang mati juga. Ini harus disosialisakan dengan baik oleh pemerintah, apalagi Covid-19 ini pandemi global, bukan masalah orang per orangan,” tegas Togar Situmorang, yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year. (red)