Categories Bali Berita Hukum

Pemilik Pabrik Es Diganjar Denda Rp. 5 Juta

Karena Melanggar Perda Ijin dan Ketertiban Umum

 

 

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemkot Denpasar melalui Satpol PP Kota Denpasar terus digalakkan. Kali ini, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/11). Sidang tipiring menyidangkan 3 orang pelanggar ketertiban umum (PKL) dan seoarang pemilik pabrik es yang tak mengantongi ijin. Sidang yang dipimpin Hakim IGN Putra Atmaja dan Panitera, Agustini Mulyani tersebut menggangjar ketiga PKL dengan denda Rp. 250 ribu dan pemilik pabrik es diganjar denda Rp. 5 juta.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban dan penegakan terhadap perda. Hal ini lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya tertib administrasi dan mentaati Perda yang berlaku.

“Hingga saat ini kami terus melakukan penertiban sehingga masyarakat paham bahwa tertib administrasi dan mentaati perda itu penting dimanapun kita berada,” ujar Dewa Sayoga.

Kedua jenis palanggaran diatas menurut Sayoga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Bangunan, dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang SITU.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, tapi melaksanakan tupoksi kami sebagai penegak perda, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Dewa Sayoga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membentengi diri dengan aturan dan senantiasa melengkapi administrasi. “Seluruh masyarakat yang datang dan melaksanakan usaha di Kota Denpasar harus melengkapi diri dengan administrasi dan selalu berpedoman pada perda yang berlaku sehingga menjadi aman dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, daripada main kucing-kucingan yang tentunya pasti akan ketahuan,” sarannya. (red)